Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi Politeknik Kesehatan Bhakti Pertiwi Husada merupakan bentuk komitmen pihak kampus untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No 55 Tahun 2024.